<

TENTANG KAMI

Profil Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik


Tugas pokok serta fungsi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Kepulauan Anambas adalah sebagai berikut :

  1. Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Pemerintah Kabupaten di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik sesuai dengan ruang lingkup tugasnya;
  2. Melaksanakan sebagian kewenangan Desentralisasi, Tugas Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan di Bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik menyelenggarakan fungsinya :
  4. Menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan / tata usaha meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, urusan umum, perlengkapan dan pelaporan;
  5. Menyusun program dan kegiatan serta kebijakan teknis Dinas di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
  6. Menyusun perencanaan, persiapan dan pelaksanaan kegiatan bidangĀ  komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
  7. Menyelenggarakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik ;
  8. Menyelenggarakan fungsi pembinaan, pengawasan dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan pelayanan publik kemasyarakatan;
  9. Pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk dan kebijakan Kepala Daerah.