Profil Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik
Tugas pokok serta fungsi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Kepulauan Anambas adalah sebagai berikut :
- Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Pemerintah Kabupaten di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik sesuai dengan ruang lingkup tugasnya;
- Melaksanakan sebagian kewenangan Desentralisasi, Tugas Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan di Bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik menyelenggarakan fungsinya :
- Menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan / tata usaha meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, urusan umum, perlengkapan dan pelaporan;
- Menyusun program dan kegiatan serta kebijakan teknis Dinas di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
- Menyusun perencanaan, persiapan dan pelaksanaan kegiatan bidangĀ komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
- Menyelenggarakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik ;
- Menyelenggarakan fungsi pembinaan, pengawasan dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan pelayanan publik kemasyarakatan;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk dan kebijakan Kepala Daerah.