<

E-GOVERNMENT

E-GOVERNMENT
BIDANG PENYELENGGARA E-GOVERNMENT

Memiliki Tugas dan Fungsi sebagai Berikut :
Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center & TIK Pemerintah Kabupaten/Kota, Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik & Suplemen yang terintegrasi, Layanan Manajemen Data Informasi e-Government, Integrasi Layanan Publik dan Kepemerintahan, Layanan Keamanan Informasi e-Government, Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah Kabupaten/Kota, bidang layanan hubungan media, Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik dan penyediaan akses informasi, Layanan Nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Kabupaten/Kota, Pengembangan Sumber Daya TIK pemerintah Kabupaten/Kota dan Masyarakat, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Kabupaten/Kota, Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart City di kabupaten/kota.

Bidang Penyelenggaraan E-Government membawahi :
a.    Seksi  Infrastuktur E-government;
b.    Seksi Aplikasi E-government;
c.    Seksi Perencanaan, Pengembangan dan Pengendalian E-Government.


Komentar