<

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
                                                                        Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi

Tugas pokok serta fungsi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Kepulauan Anambas adalah sebagai berikut :
1.  Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Pemerintah Kabupaten di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik sesuai dengan ruang lingkup tugasnya;
2.  Sebagian kewenangan Desentralisasi, Tugas Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan di Bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
3.   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik menyelenggarakan fungsinya :
a.   Menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan / tata usaha meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, urusan umum,  perlengkapan dan pelaporan;
b.    Menyusun program dan kegiatan serta kebijakan teknis Dinas di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
c.    Menyusun perencanaan, persiapan dan pelaksanaan kegiatan bidang  komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
d.    Menyelenggarakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik ;
e.    Menyelenggarakan fungsi pembinaan, pengawasan dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan pelayanan publik kemasyarakatan;
f.    Pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk dan kebijakan Kepala Daerah.