Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi
Tugas pokok serta fungsi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Kepulauan Anambas adalah sebagai berikut :
1. Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Pemerintah Kabupaten di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik sesuai dengan ruang lingkup tugasnya;
2. Sebagian kewenangan Desentralisasi, Tugas Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan di Bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik menyelenggarakan fungsinya :
a. Menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan / tata usaha meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, urusan umum, perlengkapan dan pelaporan;
b. Menyusun program dan kegiatan serta kebijakan teknis Dinas di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
c. Menyusun perencanaan, persiapan dan pelaksanaan kegiatan bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
d. Menyelenggarakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik ;
e. Menyelenggarakan fungsi pembinaan, pengawasan dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan pelayanan publik kemasyarakatan;
f. Pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk dan kebijakan Kepala Daerah.