<

STATISTIK

STATISTIK

Bidang Statistik

Bidang Statistik mempunyai tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik sektoral sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bidang Statistik sebagaimana dimaksud, mempunyai fungsi  :
a.    Menyusun program kerja dan anggaran bidang;
b.    Merumuskan rencana kerja tahunan bidang;
c.    Merumusan kebijakan teknis, operasional dan standar pelayanan minimal (SPM) bidang;
d.    Merumuskan Standar, norma dan petunjuk teknis (SOP) bidang;
e.    Merumuskan dan menetapkan sasaran kinerja bidang;
f.    Melaksanakan program dan kegiatan bidang;
g.    Menyusun dan mengevaluasi program dan kegiatan bidang;
h.    Menyusun laporan keuangan dan kegiatan (LRFK) bidang;
i.    Melaksanakan pengumpulan, pengkajian dan penyajian data statistik dilingkungan Pemerintah Kabupaten;
j.    Menyusun data statistik sektoral Pemerintah Kabupaten;
k.    Melaksanakan tugas-tugas teknis lainnya yang diserahkan oleh Kepala Dinas.

Bidang Statistik membawahi:
a.    Seksi Pengumpul dan Pengolah Data Statistik Sektoral;
b.    Seksi Pengendalian Data Statistik Sektoral;
c.    Seksi Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan Statistik Sektoral.



Komentar