STATISTIK
Bidang Statistik
Bidang Statistik mempunyai tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik sektoral sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Bidang Statistik sebagaimana dimaksud, mempunyai fungsi :
a. Menyusun program kerja dan anggaran bidang;
b. Merumuskan rencana kerja tahunan bidang;
c. Merumusan kebijakan teknis, operasional dan standar pelayanan minimal (SPM) bidang;
d. Merumuskan Standar, norma dan petunjuk teknis (SOP) bidang;
e. Merumuskan dan menetapkan sasaran kinerja bidang;
f. Melaksanakan program dan kegiatan bidang;
g. Menyusun dan mengevaluasi program dan kegiatan bidang;
h. Menyusun laporan keuangan dan kegiatan (LRFK) bidang;
i. Melaksanakan pengumpulan, pengkajian dan penyajian data statistik dilingkungan Pemerintah Kabupaten;
j. Menyusun data statistik sektoral Pemerintah Kabupaten;
k. Melaksanakan tugas-tugas teknis lainnya yang diserahkan oleh Kepala Dinas.
Bidang Statistik membawahi:
a. Seksi Pengumpul dan Pengolah Data Statistik Sektoral;
b. Seksi Pengendalian Data Statistik Sektoral;
c. Seksi Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan Statistik Sektoral.
Komentar