PERSANDIAN
BIDANG INFORMASI, KOMUNIKASI PUBLIK DAN PERSANDIAN
Bidang Informasi, Komunikasi Publik dan Persandian mempunyai tugas :
Informasi, Komunikasi Publik dan Persandian mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik di Kabupaten/Kota.
Bidang Informasi, komunikasi publik dan persandian sebagaimana dimaksud, mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, Penyediaan Konten Lintas Sektoral dan Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Kabupaten/Kota;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik di Kabupaten/Kota;
- Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik di Kabupaten/Kota;
- Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik di Kabupaten/Kota; dan
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik di Kabupaten/Kota.
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sumberdaya persandian di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi berbasis persandian untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah serta penyediaan perangkat persandian di Kabupaten/Kota.
Bidang Informasi dan komunikasi publik membawahi:
a. Seksi Pelayanan informasi dan Komunikasi;
b. Seksi Pengelolaan, Pengawasan dan Pengendalian Informasi Publik.
c. Seksi Persandian.
Komentar
Re
651594
247525
OredgeMen
OredgeMen
Dongess
Dongess
Dongess
Dongess
112382
What Does Plaquenil Treat
Dongess
Dongess