Sistem Pemantau Taksi Online Mulai Diterapkan
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika dan
Kementerian Perhubungan telah mencapai kesepakatan terkait dashboard
transportasi online.
Sebagai informasi, dashboard adalah sistem
yang menampilkan taksi online yang aktif beroperasi di suatu kota dan
semua data bisa disajikan secara real time.
Dirjen Aplikasi
Informatika Semuel Abrijani Semuel menyampaikan, sebelumnya pada 2
Februari kemarin pihaknya sudah mendemokan Dashboard kepada Kementerian
Perhubungan.
Kemudian, Senin (12/2) dilaksanakan pertemuan dimaksud di Kementerian Perhubungan. Ketika itu didemonstrasikan dashboard kembali yang dihadiri Dirjen Aplikasi Informatika, Dirjen Perhubungan Darat dan beberapa dinas perhubungan provinsi dan tiga aplikator/penyedia platform.
"Hasil pertemuan berupa kustomisasi kemudian disepakati disiapkan dua hari saja. Akses dan otorisasi diberikan ke Kementerian Perhubungan dan juga Dinas-Dinas Perhubungan tingkat provinsi," ujar Semuel dalam pernyataannya, Rabu (14/2/2018).
Akses dashboard ini menuju domain Kominfo. Setelah masuk ke dashboard, maka akan terpapar masing masing platform seperti Uber, Go Jek, Grab dan penyelenggara lainnya. Dinas Perhubungan tingkat provinsi dapat melihat dashboard sesuai wilayahnya masing masing.
Terkait Pengaturan, Dirjen Aptika juga menyampaikan bahwa Kominfo menerapkan pengaturan, yaitu dengan light touch regulation untuk mengakomodasi konsep konsep bisnis baru dalam ekonomi digital.
Kehadiran dashboard penting bagi implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. (fyk/rou)
(Sumber : detik)
Komentar