Registrasi Kartu SIM, Masyarakat Diuntungkan
ANAMBASKOMINFO-Yogyakarta - Pemerintah memberikan jaminan bahwa data pribadi dari proses registrasi Kartu SIM prabayar, dilindungi dari penyalahgunaan oleh pihak mana pun. Justru registrasi ini dilakukan untuk memberikan keamanan kepada pengguna. Hal itu disampaikan komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Dr Taufik Hasan, dalam diskusi publik “Mengupas Kebijakan Registrasi Ulang SIM Card Prabayar” yang digelar Kominfo bekerja sama dengan Center for Digital Society (CfDS) Fisipol UGM, Kamis (2/11) di Convention Hall Fisipol UGM. Hadir dalam diskusi ini, Agung Haryoso perwakilan Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, dan Sutrisman, perwakilan dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi mengeluarkan Siaran Pers tentang peraturan registrasi ulang SIM card prabayar. Siaran Pers No. 210/HM/KOMINFO/2017 ini secara khusus mewajibkan pengguna ponsel untuk melakukan registrasi dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).
Sejak mulai disosialisasikan beberapa waktu yang lalu, peraturan registrasi kartu prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga telah menuai beragam polemik. Salah satu hal yang menjadi perdebatan adalah kemungkinan penyalahgunaan data tersebut oleh operator atau pihak lain yang memiliki kepentingan, misalnya dengan penjualan data pribadi pengguna.
Terkait isu ini, Taufik menyebutkan bahwa operator penyedia layanan telepon seluler harus tunduk pada peraturan perundang-undangan, sehingga pemerintah dapat menindak tegas operator yang menyalahi aturan.
“Operator harus menjaga kerahasiaan data dari konsumennya. Kalau sampai terbukti ada jual beli data dan sebagainya akan ada sanksi, bisa sampai pencabutan izin,” jelas Taufik.
Mengingat beratnya sanksi yang dapat diterima, ia menuturkan bahwa pihak operator tidak mungkin melakukan penyalahgunaan tersebut karena akan menimbulkan kerugian yang besar bagi mereka.
Registrasi ini, menurutnya, justru akan melindungi konsumen dari tindak pidana seperti penipuan melalui pesan singkat atau telepon yang marak terjadi, karena pemerintah dapat menelusuri identitas dari pemilik nomor yang digunakan untuk penipuan.
“Ini adalah semacam deteren supaya orang tidak coba-coba melakukan penipuan dan semacamnya, karena kita bisa menelusuri itu,” imbuh Taufik.
Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Sutrisman, menambahkan bahwa registrasi kartu parabayar ini merupakan salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk menuju terciptanya identitas tunggal secara nasional. Hal ini, ujarnya, akan memberikan keamanan dan kenyamanan pada pengguna.
“Melalui data pelanggan telepon seluler akan terhimpun satu data yang akurat dan benar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil,” kata Sutrisman.
Ia menyebutkan, sebelum pemerintah mengeluarkan aturan baru ini, data yang dimasukkan pelanggan tidak melalui proses validasi sehingga tidak akurat dan ada kemungkinan menggunakan data palsu.
“Saya pernah meneliti bahwa banyak nama-nama aneh dengan alamat yang tidak jelas yang diinput, karena dulu tidak ada validasi, sepanjang ada nama, tanggal lahir, dan alamat,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan
kepada masyarakat agar segera mendaftarkan kartu SIM mereka agar tetap dapat menikmati layanan telekomunikasi prabayar mereka.
Ditambahkan Agung Harsoyo, kebijakan ini kelanjutan dari kebijakan-kebijakan yang sebelumnya pernah ada. “Penting untuk melakukan perbaikan database registrasi ulang SIMCARD, dimana sebelum regulasi ini ditegakan, masih diisi oleh pengguna seluler secara tidak relevan. Hal ini perlu, demi mewujudkan pencatatan sipil yang didorong oleh peradaban digital”, kata Agung.
Sumber: http://www.beritasatu.com/iptek/461676-registrasi-kartu-sim-masyarakat-diuntungkan.html
Komentar