<

Kominfo Angkat Suara Soal Hoax Saat Registrasi Kartu SIM

Kominfo Angkat Suara Soal Hoax Saat Registrasi Kartu SIM

ANAMBASKOMINFO-Jakarta, CNN Indonesia -- Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo, Prof. Dr. Ahmad Ramli menanggapi informasi hoaks yang beredar di tengah pelaksanaan registrasi ulang kartu SIM prabayar. Ramli menyoroti isu keamanan data pelanggan yang disebut bisa disalahgunakan hingga memicu kekhawatiran dari banyak pihak. Ia menegaskan operator tak memiliki akses lebih jauh di database Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditdukcapil). 

"Operator dan/ atau gerai statusnya sebagai mitra untuk menjamin perindungan data pelanggan sesuai ISO 27001. Operator telekomunikasi ahnya memiliki akses (dari Ditdukcapil) untuk memvalidasi saja, tidak lebih dalam lagi," jelasnya kepada awak media di Jakarta, Rabu (1/11). 

Pernyataan Ramli tersebut juga dikonfirmasi oleh Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys terkait akses terhadap data yang disertakan saat registrasi ulang kartu prabayar.  "Kita sebagai operator sudah diwajibkan untuk mengikuti standar ISO 27001 bahwa standar keamanan harus dilakukan," kata Merza yang ditemui di kesempatan yang sama. 

ISO 27001 merupakan sertifikasi standar internasional yang diberikan untuk industri. Untuk mendapatkan sertifikasi ini, perusahaan diharuskan mengikuti standar yang salah satunya wajib mengamankan data pelanggan. Selain operator telekomunikasi, ISO 27001 terkait perlindungan data konsumen juga wajib dimiliki oleh industri perbankan dan pihak pemegang data konsumen. 

Selain hoaks terkait kebocoran data, masyarakat juga dihantui isu keharusan registrasi ulang kartu prabayar hingga batas akhir waktu pendaftaran. Menyoal keharusan registrasi ulang, Ramli kembali menegaskan bawa tujuan pemeritah untuk mewajibkan masyarakat tak lain untuk menciptakan keamanan. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan berita bohong yang banyak beredar yang menyarankan untuk tidak meregistrasi ulang nomor ponsel. 

 
"Jadi yang beredar di masyarakat ada tiga hoaks. Pertama mengenai tidak wajib registrasi kartu SIM, kedua pendaftaran terakhir 31 Oktober, dan ketiga tentang operator yang akan menyalahgunakan data pelanggan. Mohon untuk tidak mempercayai info tersebut," ungkapnya. 
 
 Registrasi ulang kartu SIM prabayar dimulai sejak 31 Oktober 2017 hingga tenggat waktu pada 28 April 2018. Registrasi bisa dilakukan melalui pesan secara gratis maupun melalui situs dan gerai. Jika terlambat, kartu mereka akan diblokir bertahap. (evn)

 
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20171102104220-213-252925/kominfo-angkat-suara-soal-hoax-saat-registrasi-kartu-sim/

Komentar