<

Hitung Mundur Batas Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar

Hitung Mundur Batas Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar
Jakarta, CNN Indonesia -- Kewajiban untuk melakukan registrasi ulang bagi pengguna kartu seluler prabayar akan berakhir pada Rabu (28/2). Hingga Kamis (22/2) situs resmi Kominfo mencatat lebih dari 255 juta lebih pengguna kartu SIM dari 319 juta kartu yang aktif telah melakukan registrasi ulang.

Jelang batas akhir, sejumlah operator mengakui masih ada pelanggan yang belum melakukan registrasi ulang.

Deva Rachman, Head of Corporate Communication Indosat Ooredoo mengatakan bahwa kurang lebih 50 persen dari 110 juta pelanggannya sudah melakukan registrasi ulang.

"Sampai saat ini, untuk proses prepaid registrasi ini di Indosat berjalan dengan lancar, dan kami mengapresiasi para pelanggan Indosat yang telah melakukan registrasi kartu prabayar mereka," ujarnya.


Deva juga mengatakan bahwa pelanggan yang belum melakukan registrasi ulang hingga tenggat waktunya, maka akan diblokir bertahap seperti yang diamanatkan pemerintah.

"Kami sejak awal selalu bekerjasama dengan pemerintah untuk melakukan sosialisasi baik melalui channel kami maupun ke daerah-daerah. Kita akan mengikuti semua peraturan pemerintah," lanjutnya.

Sementara itu, Arum Prasodjo selaku Public Relations Manager Hutchinson CP Telecommunication (3) mengatakan bahwa 13 juta pengguna operator Tri telah mendaftarkan ulang. Pada pertengahan 2017 silam, pelanggan Tri tercatat 60 juta pelanggan.

"Sejauh ini sudah lebih 13 juta pelanggan teregistrasi," terang Arum kepada CNNIndonesia.com.

Arum mengaku pihaknya telah melakukan pendekatan dan mengapresiasi pelanggan untuk mendorong registrasi ulang. "Kita sudah lakukan upaya sosialisasi ke pelanggan dan beberapa promo untuk menggiatkan program ini," lanjutnya.

Di sisi lain, Henry Wijayanto selaku Head of External Communications XL Axiata menerangkan bahwa 30 juta lebih pelanggan telah melakukan registrasi ulang. Anak perusahaan Axiata grup ini mencapai 50,5 juta hingga akhir 2017.

"Jumlah pelanggan yang sudah registrasi mencapai lebih dari 30 juta. Proses registrasi prabayar hingga saat iniĀ  tentu saja masih terus berlangsung," kata Henry melalui pesan singkat, Minggu (25/2).

Henry menjelaskan bahwa kesalahan data kependudukan masih menjadi kendala yang membuat masyarakat kesulitan registrasi ulang. Selain itu, masyarakat juga banyak mengeluhkan kesalahan format registrasi.

"Kendala tentunya juga masih ada. Masih ada kesalahan data kependudukan yang digunakan untuk melakukan registrasi, sehingga pada saat melakukan registrasi ke sistem yang terhubung ke sistem database kependudukan Dukcapil tidak bisa terproses," paparnya.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Dukcapil mengimbau masyarakat untuk melakukan registrasi ulang mulai 31 Oktober 2017 hingga batas akhir 28 Februari 2018. Sanksi yang akan diberikan bagi pengguna seluler yang tidak melakukan registrasi yakni pemblokiran layanan secara bertahap.
(evn)

(Sumber : cnnindonesia)

Komentar