BTS Misterius Hebohkan Palmatak Kabupaten Anambas. Lokasinya Bikin Penasaran!
ANAMBASKOMINFO-BATAM.TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS -Keberadaan Base Transceiver Station (BTS) di Palmatak menjadi sorotan. BTS yang lokasinya tidak jauh dari Rumah Sakit Lapangan (RSL) itu, belakangan menjadi misteri setelah tidak diketahui siapa pemilik dari BTS tersebut. Bentuk BTS yang menyerupai BTS provider kebanyakan dengan warna merah putih pada tiangnya, dianggap lumrah layanya BTS kebanyakan.
Kepala Dinas Komunikasi, informatika dan statistik Kabupaten Kepulauan Anambas, Jeprizal mengatakan, keberadaan BTS di Pamlatak tersebut sudah menjadi atensi Kementrian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) dan Dewan Pertahanan Nasional (Wantanas) Republik Indonesia.
Jeprizal mengatakan, salahseorang anggota Wantanas yang melihat langsung ke BTS tersebut, bahkan langsung mengkoordinasikan hal ini kepada rekannya yang berada di Jakarta. Dari penjelasan rekannya melalui sambungan seluler itu, BTS tersebut merupakan instrumen pendukung navigasi perhubungan udara.
"Ini sudah menjadi agenda Menkopolhukam. Saat dari Wantanas datang ke Anambas belum lama ini, mereka juga sempat meninjau lokasi itu. Setibanya di Jakarta, mereka akan menelusuri keberadaan BTS itu," ujar Jeprizal yang tengah berada di Jaarta saat menghubungi melalui sambungan seluler Selasa (19/9/2017).
Keberadaan BTS yang diketahui tegak berdiri sekitar tahun 2014 ini pun, kian menjadi atensi setelah dokumen pendukung berdirinya sebuah bangunan seperti IMB tidak dikantongi. Tim yang turun untuk melihat secara langsung ?BTS tersebut bahkan tertegun ketika mendengar pemaparan dari penjaga BTS tersebut.
"Informasi surat-surat itu tidak ada itu dari penjaganya. Memang ada ruangan untuk penjaganya meski tidak terlalu besar. Ketika itu, penjaga itu menyebut sedang mempersiapkan IMB baru," bebernya.
Melalui OPD yang dipimpinnya pun, pihaknya telah menyurati Balai Monitoring Frekuensi dan Orbit yang berada di Batam. Balai yang berada di bawah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia ini dalam surat balasann?ya menyebut, kalau frekuensi yang pancarkan melalui BTS itu belum memiliki izin. (*)
Sumber : Tribunnews
Komentar