Menkominfo: Buat Konten Berita Sesuai Koridor NKRI
Jakarta, Kominfo - Pemerintah menghormati kebebasan pers oleh para jurnalisme, namun Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara meminta para insan dan perusahaan media dapat membuat konten berita yang sesuai dengan koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menkominfo meminta untuk menghindari membuat konten yang bersifat menghasut, sehingga menyebabkan dampak negatif di masyarakat. "Kita meminta kepada pers untuk menjaga dalam koridor NKRI dengan mematuhi kode etik jurnalistik," kata Menteri Rudiantara dalam Konferensi Pers gelaran World Press Freedom Day (WPFD) 2017 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Selasa (02/05/2017).
Menurut Rudiantara, saat ini pemerintah sepenuhnya memberikan kebebasan kepada insan pers di dalam negeri. Terbukti, melalui salah satu pasal pada Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999 tentang pers yang menjamin kepastian hukum bagi para jurnalis. "Sejak reformasi pers bebas, adanya Undang-undang Nomor 40 (Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999 –red) bukti tidak ada intervensi dari pemerintah," kata Menkominfo.
Tak hanya itu, tambah Menkominfo, bentuk dukungan pemerintah terhadap insan pers juga juga diberikan dengan dibentuknya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui undang-undang ini jurnalis dimudahkan untuk mendapatkan informasi terkait lembaga atau kementerian sebagai bahan beritanya. "Ada UU KIP, kalau ada pihak yang tidak mematuhi bisa terkena sanksi," katanya.
Menkominfo berharap agar setelah selesai rangkaian acara World Press Freedom Day (WPFD) yang berlangsung pada 1 – 4 Mei 2017 di Jakarta Convention Center (JCC), akan tercipta pedoman jurnalisme di Asia Tenggara terkait dengan kebebasan pers. "Pada saat membuka roundtable, kami bertiga sepakat bagaimana membuat patokan dan rujukan bagi kebebasan pers di Asia Tenggara," ujar Rudiantara.
Sumber (kominfo.go.id)
Komentar