<

Bupati Kepulauan Anambas Saksikan Pelantikan Pj Kepala Desa Matak

Bupati Kepulauan Anambas Saksikan Pelantikan Pj Kepala Desa Matak

InfoPublik, Anambas - Bertempat di halaman Kantor Desa Matak, Roni Ahmadi resmi dilantik menjadi Penjabat Kepala Desa Matak, Kecamatan Kute Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, (Kamis, 13/10/2022).

Bersamaan dengan pelantikan Pj Kepala Desa Matak, dilaksanakan juga pelantikan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Desa Matak, Ria Firdi Setia Fani oleh Ketua TP-PKK Kecamatan Kute Siantan dan penyerahan kartu BPJS ketenagakerjaan oleh Bupati Kepulauan Anambas.

Dalam sambutannya, Bupati Kepulauan Anambas menyampaikan khusus untuk Pj Kades Matak yang baru dilantik bahwa seremonial yang berlangsung tadi mengingatkan kita tugas dan amanah merupakan kewajiban dan tanggung jawab yang musti kita laksanakan, sehingga yang telah diberikan amanah dapat bertugas dengan penuh tanggungjawab sebagaimana yang telah dipercayakan. 

"Tugas dan amanah merupakan kewajiban dan tanggung jawab yang musti kita laksanakan, dalam membangun desa juga diperlukan niat dan semangat yang tinggi serta dukungan dari seluruh elemen di desa," ucap Haris.

Selanjutnya Abdul Haris, SH dalam kesempatan tersebut tidak lupa mengingatkan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa, beliau mengingatkan untuk lebih berhati-hati dan tertib dalam administrasi sesuai hukum yang berlaku.

"Hal ini yang selalu saya sampaikan dan tegaskan agar berhati-hati dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa karena saya tidak ingin ada Kades saya yang berurusan dengan hukum," Jelas Haris. 

Selanjutnya, Bupati Kepulauan Anambas dalam kesempatan tersebut juga berpesan mengenai ketertiban administrasi serta dalam memutuskan segala sesuatu agar dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak terkait apabila merasa ragu dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan dana pemerintah.

"Ketertiban Administrasi itu wajib, jadi jangan kita belanja tetapi catatan administrasinya tidak jelas dan ketika ada pemeriksaan tiba - tiba seperti orang mengigau. Dalam hal tersebut saya tegaskan agar lebih diteliti dan tertib administrasi," tegas Haris. 

"Kalau seandainya dalam memutuskan sesuatu terjadi keraguan, lebih baik berkonsultasi dengan pihak terkait yang memahaminya dan Kewajiban membayar pajak juga harus selalu diperhatikan," Jelas Haris.

Selain itu, di penutup pidatonya Abdul Haris, SH juga menjelaskan manfaat dari adanya BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan bagi RT/RW itu sangat bermanfaat,  bagi Bapak/Ibu dalam keadaan kecelakaan maupun cacat permanen maka Pemerintah melalui BPJS memberikan santunan  tersebut. 

"Terdapat 2 (dua) jaminan yang diberikan diantaranya, Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan sehingga BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi masyarakat, karena menjamin kecelakaan kerja dan jaminan kematian ketika bekerja. Hal ini sebagai langkah pemerintah dalam mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan dan tetap berpegang pada payung hukum yang telah jelas dan sah dimata hukum," tutup Haris. 



DISKOMINFOTIK KKA

Komentar